Kepada polisi, lanjutnya, Hendra telah mengakui ganja yang ditemukan terbungkus kertas koran dan dimasukkan dalam bungkus rokok itu miliknya. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Hendra langsung ditahan di Mapolres Boyolali. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 111 dan 127 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Disinggung dua rekan Hendra yang saat itu juga menumpang mobil yang sama dengan tersangka saat penangkapan tersebut, Gede Oka menyebutkan keduanya dilepas karena tidak terbukti sebagai pemilik ganja itu. “Mereka dilepas karena tidak terbukti sebagai pemilik ganja itu,” terang Gede Oka kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).
Sebelumnya, jajaran Polres Boyolali mengamankan tiga orang penumpang mobil Range Rover saat digelar razia di Pos Polisi Bangak, Kecamatan Banyudono, Kamis (30/8/2012) malam lalu. Mereka diamankan lantaran petugas menemukan ganja yang dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam bungkus rokok di lantai mobil kursi depan samping sopir. SOURCE