“Kalau benar tersangka menghamili dan tidak mau bertanggung jawab dia dijerat dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja ketika ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (6/9/2012). Menurut dia tersangka didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Ristam yang ditanya di hadapan petugas mengakui perbuatanya. Informasi yang dihimpun di Mapolres Klaten menyebutkan peristiwa itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan Bunga melalui seorang temannya. Selanjutnya perkenalan mereka kian intens setelah saling bertukar nomor ponsel. Sejak itu tersangka dengan korban saling berkomunikasi dan akhirnya pada tanggal 27 April 2012, tersangka mengajak korban bertemu di suatu tempat.
Setelah saling bertemu kemudian korban diajak ke rumah tersangka di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di rumah itulah korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Singkat cerita korban bersedia diajak hubungan badan setelah dijanjikan akan dinikahi. Oleh sebab itu hubungan terlarang itu berjalan lancar hingga empat kali di rumah tersangka dan akhirnya korban hamil dua bulan.
Keluarga Bunga yang curiga dengan kondisi fisik anaknya pun akhirnya mendesak siapa yang menghamilinya. Atas desakan itu akhirnya diketahui Bunga telah diajak berhubungan seks oleh tersangka sebanyak empat kali. Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Klaten pada 20 Agustus 2012. Tersangka kemudian ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. SOURCE